ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan sistem pertanian perkotaan (urban farming) untuk mendorong ketahanan pangan di Ibu Kota.
"'Urban farming' ini tidak hanya layak dipertahankan, namun juga perlu dikembangkan," kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (3/1/2022).
Salah satu lokasi yang saat ini ditata menjadi kawasan hijau adalah Kolong Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu atau Becakayu di Jakarta Timur.
Penghijauan di area kolong Tol Becakayu telah dilakukan sepanjang 2,7 kilometer (km) dari total yang akan dihijaukan lima km. Lokasi itu di antaranya ditanami beragam tanaman pangan.
Heru berharap sisa pengerjaan penanaman pohon dan tumbuhan hijau lainnya dapat dilaksanakan secepatnya.
Ia meninjau penanaman pohon dan pembuatan taman di area Jalan Inspeksi Kalimalang, tepatnya di sepanjang kolong Tol Becakayu, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, untuk memastikan penataan kawasan hijau di Jakarta terus berjalan.
Heru mengharapkan kawasan hijau itu bisa memberi kenyamanan dan kesegaran bagi warga yang melewati wilayah tersebut.
"Saya harap penanaman pohon di kolong Tol Becakayu terus dilanjutkan. Hal ini juga sebagai salah satu indikator kinerja, untuk penataan kawasan tingkat kecamatan dan kelurahan," ujar Heru.
Selain itu, ia juga berpesan kepada jajaran di Kecamatan Makassar dan Kelurahan Cipinang Melayu untuk terus menjaga keasrian dan keindahan lingkungan di kawasan penghijauan kolong Tol Becakayu.
Keasrian dan keindahan tersebut, menurut Heru, juga berdampak pada sektor ketahanan pangan kota melalui kegiatan "urban farming" di kawasan tersebut.
"Selain memberikan keasrian dan keindahan, kegiatan 'urban farming' di kawasan tersebut juga bisa membantu dalam memberdayakan ketahanan pangan di Kota Jakarta," katanya.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).
Pada pasal 12 huruf h dalam perpres itu menetapkan luas RTH minimal 30 persen dari luas keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek Punjur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai 2022 memperluas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari 12,12 persen pada 2014 menjadi 30,92 persen dari luas wilayah Ibu Kota yang mencapai 664,01 kilometer persegi (km2).
Potensi dan rencana perluasan RTH tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Mulai 2022 konsep RTH tidak lagi berbasis ruang horizontal melainkan juga ruang vertikal. Misalnya, taman atap dan permukaan tanah yang berpori.