AG Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polisi Usai Diperiksa Selama 6 Jam

| 08 Mar 2023 21:05
AG Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polisi Usai Diperiksa Selama 6 Jam
Mario dan AG (Dok Istimewa)

ERA.id - Polisi telah selesai memeriksa kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) di kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Usai diperiksa, AG langsung ditahan.

"Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di kantornya, Rabu (8/3/2023).

AG ditahan usai diperiksa selama sekira enam jam.

Diketahui, polisi masih melakukan penelusuran terkait kasus ini. Perkembangan terakhir, polisi menaikkan status hukum AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni menjadi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.

Penyidik juga melakukan rekonstruksi pasal ke para pelaku penganiayaan ini. Untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Tersangka Mario yang merupakan anak mantan pejabat pajak disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane yang merupakan rekan Mario, dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Rekomendasi