Pj Gubernur Cari Tahu Kebenaran Viralnya Info Pengurus RT di Jakbar Minta THR ke Warga

| 06 Apr 2023 13:27
Pj Gubernur Cari Tahu Kebenaran Viralnya Info Pengurus RT di Jakbar Minta THR ke Warga
Surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

ERA.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghubungi Lurah Kapuk ihwal viralnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

"Nanti saya telepon Pak Lurahnya," kata Heru di Ruang Pola, Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Selain itu, Heru juga akan meminta lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat, untuk mencari tahu kebenaran itu. "Nanti Pak Wali, Pak Camat, Pak Lurah saya suruh," ujar Heru.

Surat yang dibuat pada 30 Maret 2023 itu viral di akun Twitter @txtdrjkt. Surat tersebut diperuntukan bagi seluruh warga 009 dan ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris, Bendahara RT, Ketua Mushola Al-Jihad, hingga PKK dan Dawis.

"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," isi surat edaran yang beredar.

Adapun jumlah THR yang diminta mulai dari Rp60 ribu untuk rumah tinggal hingga Rp300 ribu untuk home industry. Selain itu, penarikan uang THR pada surat itu dilakukan pada 2, 9, dan 16 April 2023 yang bisa dicicil tiga kali.

Rekomendasi