ERA.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta tetapi tinggal di luar kota.
Heru menjelaskan, penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta milik warga yang tidak tinggal di Ibu Kota merupakan hal yang wajar.
"Itu kan kemarin ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui," kata Heru di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Kebijakan itu, kata dia, sebagai hal yang wajar.
"Ya wajar dong nanti dengan Dinas Kependudukan dicari penyebabnya, dinonaktifkan sementara," kata Heru.
Ia mengatakan, penonaktifan ini tidak ada hubungannya dengan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
"Ga ada (hubungannya dengan IKN)," kata Heru. (Antara)