ERA.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Jakarta Utara untuk membongkar bangunannya secara mandiri jika terbukti bersalah.
"Saya harap mereka membongkar sendiri," kata Heru saat ditemui pers di Jakarta Timur dikutip dari Antara, Jumat (19/5/2023).
Heru mengatakan, saat ini pihak Wali Kota Jakarta Barat dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sedang meninjau permasalahan tersebut di lapangan.
Jika benar terjadi pelanggaran, pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) 1, 2 ,3 hingga pembongkaran bangunan.
Namun demikian, dirinya tidak menyebut secara detail Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pembongkaran bangunan.
Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang Prasetya mempersoalkan adanya bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).
Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Rapat koordinasi teknis secara intensif digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam satu hingga dua hari ke depan sejak Senin (15/5) dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.
PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakpro (Perseroda) turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.
Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan pihak yang menerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum.
Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan juga tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum oleh bangunan ruko di Jalan Niaga.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangannya di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan SP pembongkaran akan diberikan jika telah dipastikan bagian bangunan ruko menduduki fasos fasum yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
Seperti saluran air hingga jalur pedestrian berdiri tanpa memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat). "Kami perkirakan rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan," katanya.
Selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengambil ruang untuk fasos-fasum itu.