ERA.id - Karutan Kelas I Cipinang, Ali Sukarno menjelaskan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) satu kamar bersama tahanan lainnya.
"Penempatan di blok mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata Ali kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Namun, Ali enggan mengungkapkan bagaimana pengamanan terhadap kedua tersangka ini. Ali juga belum mau membeberkan Mario dan Dandy akan ditempatkan di sel yang sama atau tidak, usai keduanya menjalani mapenaling.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman menerangkan Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Dua tersangka ini sudah kita terima pada hari ini (pelimpahan dari Polda Metro Jaya) dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil para tersangkanya. Dan saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Syarief kepada wartawan, Jumat (26/5).
Kejaksaan saat ini sedang menyempurnakan surat dakwaan Mario dan Shane. Usai lengkap, keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, selain Mario dan Shane, pelaku lain dari kasus penganiayaan ini ialah AG (15). Anak AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy ini telah menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara.
AG pun mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mantan kekasih Mario Dandy ini melakukan upaya hukum lainnya, yaitu kasasi.