Begini Modus Lima Orang Pelaku Jual Obat Tanpa Izin Edar di Media Sosial

| 31 May 2023 17:16
Begini Modus Lima Orang Pelaku Jual Obat Tanpa Izin Edar di Media Sosial
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 5 pelaku penjual obat tanpa izin edar di media sosial. (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar dan suplemen palsu yang telah beroperasi sejak Maret 2021 - Mei 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, modus dari para pelaku melakukan hal tersebut. 

"Pertama, memperdagangkan produk atau obat suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac secara daring di Tokopedia dengan akun 'Geraikita99' dan Lazada dengan akun 'Dominoshop96', " ucap  saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023). 

Sedangkan modus operandi kedua, lanjut Auliansyah, adalah memperdagangkan obat-obatan daftar 'G' (obat keras) yang diduga tidak memiliki izin edar secara satuan dan tanpa resep dokter.

"Yang ketiga memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma merek 'Ventolin Inhaler' diduga tanpa izin edar," katanya.

Auliansyah menjelaskan dari kasus obat dan suplemen palsu ini telah menangkap lima orang tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62).

"Status para tersangka untuk sementara ini adalah sebagai pengedar, belum bisa kita katakan sebagai pembuat atau produsen, " ucapnya.

Auliansyah menyebutkan total barang bukti sebanyak 77.061 butir dengan rincian 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin inhaler, kemudian 74.515 butir dengan berbagai merek, 2.180 obat salep dengan berbagai merek Baycuten N dan Dermovate.

Auliansyah menambahkan keuntungan para tersangka sejak Maret 2021 - Mei 2023 mencapai ratusan miliar.

"Hasil pemeriksaan kami dari Maret 2021 sampai dengan Mei 2023 diduga bernilai lebih kurang Rp130,4 miliar," ucapnya.

"Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," tambahnya. 

Para tersangka dikenakan pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 terkait pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Ant)

Rekomendasi