ERA.id - Pengedar 5.350 keping meterai Rp10 ribu palsu secara daring sejak Februari sampai Mei 2023 menjadi tersangka atas perbuatannya.
"Kedua pengedar adalah seorang pria berinisial RBW (21) dan seorang perempuan berinisial Y (44)," kata Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat saat jumpa pers di Jakarta Utara, Senin (12/6/2023).
Yunita menjelaskan, kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya satu kali di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) karena tergiur keuntungan besar.
"Tersangka yang telah melakukan tindak pidana ini kami jerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Yunita.
Dia menambahkan, pihaknya menangkap kedua tersangka di Jalan Panaitan Raya Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (29/5) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa keduanya hendak bertransaksi meterai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada waktu tersebut.
Setelah diselidiki, petugas menemukan keduanya membawa 1.250 keping meterai Rp10.000 dalam bentuk 25 lembar kertas cetak yang dijual tersangka dengan harga Rp6 ribu per keping.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah dengan nomor kartu 0895-3868-96639 dan satu unit ponsel warna hitam dengan nomor kartu 0878-2039-3779 yang digunakan untuk bertransaksi meterai palsu.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.