ERA.id - Polri mengungkapkan adik dan orang tua tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, akan dimintai keterangan hari ini, Jumat (16/6/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, adik Dito Mahendra, B, dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus kakaknya pada Rabu (14/6) lalu. Sementara orang tua Dito pada Kamis (15/6) kemarin.
Namun, mereka meminta agar jadwal pemeriksaan diundur pada hari ini, kata Ramadhan, Jumat (16/6/2023).
Diketahui, Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus kepemilikan senpi ilegal pada Jumat (28/4) kemarin.
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Senin (13/3).
Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil pemeriksaan Polri, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Adapun sembilan jenis pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.