ERA.id - Polisi menangkap pria berinisial AAL (40) yang pernah mencuri kotak amal di Masjid Al-Istiqbal, Jalan Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (19/6/2023).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, tersangka telah dua kali menggasak kota amal di Masjid Al-Istiqbal. Tersangka pertama kali mencuri pada Mei lalu.
“Sebelumnya juga pernah mencuri kotak amal di Masjid Istiqbal, pada 31 Mei 2023,” ungkap Putra melalui keterangannya di Jakarta pada Senin.
Tersangka dapat ditangkap berkat adanya warga yang hafal dengan wajahnya. Pada aksi sebelumnya, wajah tersangka terekam kamera pengawas (CCTV) saat sedang beraksi.
“Saat itu tersangka sedang melintas ingin mencari 'mangsa', kebetulan sedang ada warga yang sedang duduk-duduk di Pos RW (RW 06, Kelurahan Krendang). Warga yang hafal dengan wajah tersangka kemudian langsung meringkusnya,” kata Putra.
Setelah itu, warga menggiring tersangka untuk diserahkan ke Polsek Tambora. Saat diperiksa, pelaku mengaku sempat mengambil uang sebesar Rp200 ribu dari kotak amal yang digasaknya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif mencuri kotak amal untuk membeli makan. Padahal pelaku ini badannya masih gagah, sehat, dan berumur 40 tahun,” ungkap Putra.
Atas aksinya, pelaku disangkakan dengan pasal 362 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.