ERA.id - Polisi menyelidiki kasus ayah tiri berinisial AS yang diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial AMR (16) di Jalan Bacang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Laporan tersebut kami terima Selasa kemarin tanggal 20 Juni 2023," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus, Rabu kemarin.
Irwandhy menuturkan pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganan selanjutnya.
Sementara itu, ayah kandung korban AM menuturkan kejadian tersebut berlangsung pada 2019. Namun korban baru berani mengaku, sehingga melaporkan kasus ini pada Selasa (20/6) jam 13.10 WIB ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1867/VI/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
AM saat dihubungi wartawan menyatakan anaknya baru mengaku dua hari lalu melalui sang ibu, sehingga AM yang merupakan ayah kandung tidak langsung mengetahui kejadian tersebut.
"Kejadian menurut anak saya sejauh ini sekali saja, cuma ada kejadian lain dia pernah nonton video porno sekali dikasih lihat ke anak saya sebentar," ujar AM.
Ayah kandung korban itu menuturkan pada 2019, anak AMR tinggal satu atap dengan ayah tirinya AS di Pasar Minggu.
Kemudian saat itu sang anak memakai handuk di kamar mandi. Kemudian pelaku masuk lalu meraba area sensitif dan menciumi anak saya.
Dari kejadian tersebut, AM menyatakan, anaknya trauma berat, bahkan takut untuk bertemu pelaku yang selama ini hidup bersamanya.
Terlebih, di rumah mantan istrinya memang ada kejadian lain yang membuat sang anak takut, sehingga AM memilih membawa ke tempatnya.
"Pelakunya saya harap segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yg berlaku, karena trauma yang dialami anak saya belum hilang," katanya.