Polri Pecat Bripda IMS Terkait Tewasnya Anggota Densus 88

| 04 Aug 2023 17:02
Polri Pecat Bripda IMS Terkait Tewasnya Anggota Densus 88
Bripda Ignatius (Dok Istimewa)

ERA.id - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IMS yang merupakan satu dari dua tersangka yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Jumat (4/8/2023) hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Bripda IMS telah menjalani penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari dari 28 Juli sampai 4 Agustus 2023. Hasil sidang etik memutuskan Bripda IM disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai sebagai anggota Polri.

"(Sanksi) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Atas putusan majelis hakim KKEP ini, Bripda IMS mengajukan banding.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengungkapkan tersangka penembak Bripda Ignatius sempat ingin kabur usai kejadian penembakan di Rusun Polri, Cikeas.

"Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama, tapi ditangkap oleh rekan-rekannya," kata Surawan saat konferensi pers di Polres Bogor, Selasa (1/8).

Bripda IDF tewas tertembak diduga akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senpi rakitan ilegal. Dari fakta-fakta yang ada, peristiwa tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tersangka, sehingga mengakibatkan senpi meletus dan mengenai Bripda IDF.

"Dari percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata (dari tas) dan bilang 'saya punya senjata', kemudian tak sengaja dia menarik pelatuk," papar Surawan.

Rekomendasi