ERA.id - Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan sopir truk tangki berinisial AD yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di Pacet, Mojokerto, Kamis (24/8), sebagai tersangka.
"Status hukumnya sudah kami naikkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang ada. Ditahan karena sudah tersangka," kata Wakil Kepala Polres Mojokerto Komisaris Polisi Afner Pangaribuan kepada wartawan di Mojokerto, Jumat (26/8/2023) dikutip dari Antara.
Afner mengatakan penetapan pria asal Asemrowo, Kota Surabaya, sebagai tersangka karena diduga lalai ketika mengendarai truk tangki hingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia.
"Pertimbangannya karena kelalaiannya sesuai pasal 310 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya.
Sopir truk tangki AD memohon maaf atas kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan belasan orang lainnya terluka.
"Saya meminta maaf, saya berbelasungkawa kepada keluarga korban, semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT," tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (24/8) petang, sebuah truk tangki bernopol S 9085 UP yang memuat air menabrak sejumlah penonton karnaval di kawasan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
Dilaporkan dua orang meninggal dunia akibat kejadian itu dan belasan orang mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Video truk tangki menabrak kerumunan penonton karnaval itu sempat viral di sejumlah media sosial dan jejaring percakapan WA. Tampak dalam video itu sejumlah warga berusaha menolong korban yang terluka.