Alasan DLH DKI Hentikan Operasi Dua Pabrik Pencemar Udara di Jakarta Utara

| 31 Aug 2023 08:46
Alasan DLH DKI Hentikan Operasi Dua Pabrik Pencemar Udara di Jakarta Utara
Ilustrasi pabrik. (Antara)

ERA.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara. 

Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Hasil temuan di lapangan, Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

"Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki TPS Limbah B3," kata 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

"Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batubara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batubara," tambahnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran. 

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Asep menyebut pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta. 

“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” kata Asep.

Asep menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta. “Saat ini kita gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta, kita kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” tutupnya.

Rekomendasi