ERA.id - Seorang pria, AH (26) yang membunuh wanita berinisial FD (44) di lobi Laguna Central Park Mall, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (26/9/2023) kemarin ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman mati.
"Iya ditahan. (AH dijerat Pasal) 338 KUHP sama juncto perencanaanya (Pasal 340 KUHP) itu ya," kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono Adipradono kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Pria ini dijerat Pasal 340 KUHP karena sudah merencanakan membunuh AH, yakni membawa pisau dapur dari rumah. Terkait motif AH membunuh korban belum diketahui, sebab keterangan tersangka selalu berubah.
"Betul, karena keterangan dia berubah. Dia bilang tiba-tiba ke sana, terus dia bilang merencanakan dari rumah, ini yang kita dalami betul keterangan pelaku," ucapnya.
Sebelumnya, FD tewas dibunuh oleh pria berinisial AH di lobi Laguna Central Park Mall, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar, Selasa kemarin. Korban tewas di TKP usai lehernya disayat.
"(Korban) bukan ditusuk, tapi disayat (lehernya), luka sayat lebar korban tidak lama meninggal di tempat," kata Kompol Muharam Wibisono Adipradono kepada wartawan, Selasa (26/9).
Korban merupakan penghuni apartemen di sekitar lokasi. Muharam menjelaskan korban disayat dengan pisau oleh pelaku ketika hendak berangkat ke kantornya di Tower APL.
AH langsung kabur usai menyayat FD. Namun, pelaku ini berhasil ditangkap oleh sekuriti setempat.
"Keterangan awal yang kita dapat korban sama pelaku tidak saling mengenal. Kita masih mendalami dulu motif dan lain-lain," ucapnya.