ERA.id - Polda Metro Jaya membenarkan telah menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi tempat praktik aborsi di kawasan Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis (2/11) kemarin.
"Hasil proses ini kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Keempat tersangka itu ialah IS, A, AF, dan RF. Peran IS dalam kasus ini sebagai dokter yang melakukan aborsi. Untuk A sebagai asisten IS dan AF menjadi perekrut. Sementara RF perannya membuang janin. Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kasus ini terungkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada praktik aborsi. Keempat tersangka ini ditangkap usai penyidik melakukan penggeledahan. Dari kegiatan ini, para tersangka ini membuang janin ke septic tank.
"Kemudian penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama bagian pengurasan septic tank, kemudian bersama-sama dengan puslabfor dan kedokteran forensik, didapati ada, yang diduga tujuh kerangka janin yang saat ini masih dilakukan proses pendalaman," ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.