Dalami Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Polisi Sita Handphone Eks Mentan SYL

| 03 Nov 2023 18:15
Dalami Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Polisi Sita Handphone Eks Mentan SYL
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Sachril/ERA)

ERA.id - Polda Metro Jaya menyebut polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik dari kasus pimpinan KPK diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Satu di antara barang elektronik yang disita itu ialah handphone milik SYL.

"Intinya ada beberapa device atau pun barang bukti elektronik sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti elektronik milik beberapa saksi, termasuk SYL," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Mantan Kapolresta Solo ini menjelaskan barang bukti elektronik itu sedang diteliti di laboratorium forensik. Hal itu dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 

Penyidik juga sudah bersurat kepada pimpinan KPK untuk melakukan penyitaan sebuah dokumen. Namun tak Ade rinci dokumen apa yang ingin disita penyidik.

"Kemarin kami juga sudah melayangkan surat kepada pimpinan KPK RI terkait izin khusus penyitaan atas satu dokumen yang kami mintakan izin khusus penyitaannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan atas rujukan yang dimaksud penyidik telah memberikan surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang dimaksud pada hari ini," ujarnya. 

Diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini telah naik ke tahap penyidikan. Syahrul sendiri telah diperiksa sebanyak empat kali, yakni tiga kali saat penyelidikan dan satu kali dimintai keterangan ketika perkara dugaan pemerasan ini di tahap penyidikan.

Untuk Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya telah diperiksa pada Selasa (24/10). Polisi lalu menggeledah rumah Firli di kawasan Bekasi dan kediaman di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Kamis (26/10).

Bos atau pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta) diperiksa pada Jumat hari ini karena dia diduga menyewa rumah di Jalan Kertanegara seharga Rp650 juta per tahun untuk Firli Bahuri.

Selain itu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo juga telah dimintai keterangan sebanyak dua kali. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Sejumlah ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, mantan Wakil Ketua KPK, dan beberapa pejabat eselon I Kementan juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Namun hingga saat ini, polisi belum mengungkapkan kronologi maupun terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini. Nominal uang atau barang yang diminta ke Syahrul juga belum disampaikan.

Rekomendasi