Diduga 'Sunat' Gaji Guru Honorer, Kepsek SDN 10 Malaka Jaya Jaktim Irit Bicara Saat Diwawancara

| 28 Nov 2023 13:02
Diduga 'Sunat' Gaji Guru Honorer, Kepsek SDN 10 Malaka Jaya Jaktim Irit Bicara Saat Diwawancara
Ilustrasi uang (ERA.id)

ERA.id - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memanggil Kepala Sekolah SDN 10 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Junawati karena diduga 'menyunat' upah para guru honorer, sehingga si guru hanya menerima Rp300 ribu per bulan.

"Saya ditunggu inspektorat," katanya saat di temui di SDN 10 Malaka Jaya, Selasa, sambil jalan menghampiri sebuah mobil berwarna hitam di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Junawati mengaku dirinya tengah ditunggu oleh inspektorat. Namun, dia enggan menjelaskan terkait pemanggilan itu.

Wanita berkerudung itu tampak memasuki mobil di kursi bagian tengah bersamaan dengan guru honorer yang diduga upahnya dipotong berinisial A.

Junawati pun enggan berkomentar lebih lanjut perihal dugaan memotong upah gaji guru honorer sekolahnya itu.

Justru ia pun menghindari ketika ditanya pers dan justru mengucapkan perkataan yang serupa. "Udah ya, maaf saya ditunggu inspektorat," ucapnya berkali-kali.

Salah seorang guru berinisial IS menyebutkan pada pukul 09.00 WIB Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat bertemu dengan kepala sekolah di ruang guru secara tertutup.

"Saya tidak tahu apa yang dibicarakan, karena saat kedatangan pak Pj. Gubernur, saya lagi kegiatan belajar mengajar (KBM). Banyak staf Pj Gubernur yang berada di luar ruangan," kata IS.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mendalami kasus Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang diduga menyunat upah guru honorer. Padahal, guru tersebut menandatangani dokumen kesepakatan pembayaran honor sebesar Rp9 juta per bulan.

"Ini sedang dalam proses pendalaman oleh tim kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/11).

Purwosusilo mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi ke beberapa pihak termasuk kepala sekolah (kepsek), bendahara, pengawas sekolah, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Kecamatan hingga Suku Dinas (Sudin) setempat sejak Jumat (24/11).

Kemudian pada Senin ini, pihaknya kembali memanggil Kepala Sekolah dan jajarannya, termasuk bendahara.

"Karena ada indikasi kasus terkait jabatan kepala sekolah, maka ditindaklanjuti di bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Hari ini kita panggil untuk di-BAP di bidang PTK," ujar Purwosusilo.

DPRD DKI Jakarta menerima aduan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen (Forgupaki) bahwa sebanyak 40 guru honorer agama Kristen di sekolah negeri di Jakarta tidak mendapatkan upah layak.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengatakan bahwa berdasarkan aduan, para guru hanya dibayar Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta yang berasal dari sumbangan dari orang tua murid. Padahal, guru tersebut sudah mengajar selama satu hingga enam tahun.

Bahkan, ada guru yang dibayar Rp50 ribu per jam dan hanya diperbolehkan mengajar selama empat jam dalam seminggu.

Rekomendasi