ERA.id - Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan modus open booking out (BO) melalui aplikasi kencan online.
"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
TM alias Shasa berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya. Setelah korban dan istri FR bertemu, pelaku lalu berpura-pura meminjam motor dengan berbagai alasan, seperti akan ke ATM, mengambil handphone di kos-kosan, membeli pulsa, atau membeli makanan.
Setelah berhasil mendapatkan motor korban, kendaraan tersebut dibawa ke sebuah kos-kosan yang mereka tempati di kawasan Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak lima laporan polisi," terangnya.
Motor hasil kejahatan itu dijual melalui media sosial ke SH selaku penadah. Polisi pun bergerak untuk menangkap para pelaku. Hingga akhirnya, TM, SR, dan SH berhasil ditangkap.
Dari hasil keterangan sementara, pasutri ini menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, sementara pelaku SH disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.