ERA.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita) maupun Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait isu pinjaman daring (pinjol) yang digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa yang dilakukan Danacita dan ITB merupakan kesepakatan legal, yang berarti sudah berlandaskan Nota Kesepahaman (MoU) dari kedua belah pihak.
"So far dari informasi yang kita terima masih sesuai, tidak ada yang dilanggar so far sampai dengan saat ini. Tapi kita akan memantau terus. Apakah nanti seperti apa ke depannya, karena ini kan sifatnya masih baru, Agustus 2023 ya," kata Friderica, dikutip Antara, Jumat (2/2/2024).
Friderica juga mengatakan bahwa OJK akan terus melakukan pendalaman serta pengawasan terhadap isu tersebut. Hal ini mengingat dampak serius yang akan ditimbulkan baik secara sosial mauapun ekonomi di lingkup pendidikan.
"Tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya (pinjol), dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita akan lihat, kita akan pantau terus ini bagaimana perjalanan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga berpesan untuk tidak menyamakan apa yang terjadi di ITB dengan isu mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang terjerat utang dari produk PayLater. Adapun kampus tersebut bekerja sama dengan salah satu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk membuka rekening bagi 4.000 mahasiswa baru.
Dari total mahasiswa itu, sebanyak 1.200 mahasiswa membuka rekening bank, dan 200 mahasiswa terlibat kasus. Menurut Kiki, hal itu tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, produk PayLater pada saat itu digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.