ERA.id - Sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk tawuran diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
Total ada 20 senjata tajam yang diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota. Seramnya, senjata tajam yang diamankan berukuran besar. Seperti halnya, pedang, cerulit, stik golf, golok, dan lain semacamnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Komisaris Polis (Kompol) Luthfi Olot Gigantara mengatakan ada 7 orang yang diamankan dari rencana aksi tawuran ini.
"Dua orang di antaranya kita berikan tindakan tegas terukur, karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan melawan petugas menggunakan kepimilikan senjata tajam," ujar Kompol Lutfhi Olot dalam konprensi pers, Rabu (07/02/2024).
Seluruh tersangka dikenakan pasal menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat 1 UU darutat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Kami kepolisian Polresta Bogor kota tidak akan lelah dan tidak akan pernah selesai untuk mencari kalian yang selalu menggangu," ucap Kompol Lutfhi.
"Dan kami tidak akan ragu ragu untuk memberikan tindakan tegas terukur kepada kalian yang masih saja terus terusan mengganggu situasi kamtibmas yang berakibat ada korban meninggal dunia," tandas Kompol Lutfhi.