ERA.id - Rekayasa lalu lintas lawan arus atau contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai diberlakukan Kamis, pukul 07.35 WIB. Contraflow mulai diberlakukan mulai KM 47 hingga KM 65 arah Cikampek.
VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo mengatakan contraflow diterapkan menyusul padatnya arus lalu lintas pada musim libur panjang akhir pekan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
"Untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas tersebut, serta atas diskresi dari pihak kepolisian, contraflow diberlakukan mulai KM 47 sampai KM 65 arah Cikampek," kata Ria Marlinda Paallo, dilansir Antara, Kamis (8/2/2024).
PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mengantisipasi perjalanan dan memastikan kendaraan dalam keadaan prima.
Pengguna jalan tol juga diimbau untuk memastikan saldo uang elektronik cukup, mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan, berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Selain Jalan Tol Jakarta-Cikampek, rekayasa lalu lintas juga dipersiapkan di Tol Cipali untuk penanganan kepadatan arus lalu lintas pada momentum libur panjang akhir pekan.
Kepala Divisi Operasional Astra Tol Cipali Sri Mulyo mengatakan pihaknya memprediksi 292 ribu kendaraan akan melintas di ruas jalan Tol Cipali pada libur panjang akhir pekan mulai Kamis.
Prediksi ini pun menandakan terjadi peningkatan akumulasi trafik hingga 27,5 persen jika dibandingkan dengan lalu lintas harian normal.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan UM.207/6/15/DJPD/2024, jadwal rekayasa lalu lintas contraflow akan dilaksanakan pada Kamis, pukul 08.00-24.00 WIB, di ruas Tol Cipali KM 72-87.
Kemudian, pada Jumat (9/2), pukul 08.00-24.00 WIB di ruas Tol Cipali KM 72-87 WIB. Sementara itu, untuk arus balik, rekayasa lalu lintas diberlakukan pada Sabtu (10/2), pukul 08.00-24.00 WIB, di ruas Tol Cipali KM 72-87.
Selanjutnya, dilaksanakan rekayasa lalu lintas pada Minggu (11/2), pukul 08.00-24.00 WIB, di ruas Tol Cipali KM 72-87.