Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Terancam Disanksi Usai 16 Tahanannya Kabur

| 22 Feb 2024 18:35
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Terancam Disanksi Usai 16 Tahanannya Kabur
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro merilis kasus tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur. (Sachril/ERA)

ERA.id - Sebanyak 10 anggota Polsek Tanah Abang diperiksa buntut 16 tahanannya kabur. Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah juga diperiksa Propam dari kasus ini.

"Iya jadi 10 anggota tersebut termasuk para petugas jaga, kemudian berjenjang baik itu kapolsek ataupun wakapolsek itu semua dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Mantan Kapolres Bogor Kota ini menambahkan Propam sedang mendalami apakah kesepuluh polisi ini melanggar unsur kelalaian atau tidak. Mereka semua nantinya akan menjalani sidang disiplin.

"Tentunya terkait sanksi disiplin, saat ini pemeriksaan masih berlangsung, masih mengkaji berbagai unsur kesalahan atau kelalaian sehingga tentunya dalam waktu dekat akan ada sidang disiplin terkait dengan petugas atau personel Polsek Tanah Abang yang diduga lalai," ujarnya.

Dia menjelaskan 16 tahanan Polsek Tanah Abang itu kabur dengan menggergaji terali selama tiga pekan. Agar aksinya tidak ketahuan, mereka berpura-pura bernyanyi.

Gergaji itu didapat dari istri satu di antara tahanan yang kabur, yakni Rizki Amelia. Alat itu dibawa Amelia ketika menjenguk suaminya, Syariffudin.

Polisi pun memburu belasan tahanan yang kabur. Dua dari 16 tahanan yang kabur telah berhasil ditangkap kembali. Lalu saat ini, polisi telah menangkap delapan tahanan lainnya, termasuk Rizki Amelia.

Atas perbuatannya, Amelia dijerat Pasal 223 juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya tujuh tahun," ujarnya.

Susatyo meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan, mengetahui, atau melihat keenam tahanan Polsek Tanah Abang yang masih kabur itu. Warga dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau call center Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor 081280706629.

"Kemudian juga kami mengimbau kepada pihak keluarga ataupun kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi hukum yang tegas," ujar Susatyo.

Rekomendasi