Polisi Tilang 973 Kendaraan Bermotor yang Lawan Arah di Jakarta

| 13 Mar 2024 13:30
Polisi Tilang 973 Kendaraan Bermotor yang Lawan Arah di Jakarta
Tangkapan layar sejumlah pengendara melawan arus di putaran gardu Lenteng Agung Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023). (Instagram/@tmcpoldametro)

ERA.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menilang 973 kendaraan bermotor akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

"Jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 973 kendaraan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (13/3/2024), dikutip dari Antara.

Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta selama sembilan hari mulai 22 Februari sampai 8 Maret 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta, jajaran TNI, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Penindakan ini dilaksanakan di 31 lokasi, mulai dari Kebon Sirih, Kramat Bunder, Kramat Raya, Daan Mogot, Grogol, hingga TB Simatupang.

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kedisiplinan berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu jalan, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas demi terciptanya kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.

Rekomendasi