ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun karena melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dengan dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024).
JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel, agar mengadili perkara tersebut dengan memutuskan bahwa terdakwa Dito Mahendra bersalah dengan memiliki senjata api ilegal.
Jaksa meminta kepada majelis untuk menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dakwaan yang telah dilayangkan.
Selain itu, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan kepada terdakwa Dito Mahendra karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara, untuk hal yang meringankan bagi terdakwa lanjut JPU, karena Dito Mahendra sudah mengakui perbuatannya, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga kematian maupun secara materil," ujar JPU.
Agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan Senin (13/3).
Dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur oleh Polri.