ERA.id - Ahli bahasa Universitas Nasional Jakarta Wahyu Wibowo menilai pernyataan selebgram Adam Deni Gearaka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merupakan tuduhan yang berdampak menista.
"Hasilnya menista, padahal menuduh," kata Wahyu menjawab pertanyaan penasihat hukum Adam Deni saat hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Antara, Selasa (26/3/2024).
Pernyataan Adam Deni yang dinilai Wahyu menuduh dan berdampak menista tersebut adalah "Harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar. Karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P-21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS (Ahmad Sahroni) untuk membungkam saya?".
Menurut Wahyu, dalam tutur komunikasi, pernyataan tersebut merupakan tuduhan yang perlu dibuktikan kebenarannya. Namun, pernyataan Adam Deni telah berdampak menistakan nama-nama pihak yang disebutkan.
"Menuduh, tetapi kejadiannya hakim sudah ternista karena tutur komunikasi, ya," kata Wahyu.
"Hakim ternista juga, AS tertuduh juga, jaksa juga?" imbuh penasihat hukum Adam Deni.
"Iya," jawab Wahyu.
Ketika penasihat hukum memutar kembali pernyataan Adam Deni yang diperkarakan dalam kasus ini, Wahyu menyebut ada unsur ancaman yang disampaikan selebgram tersebut.
"Kalau didengar, itu isinya pengancaman yang harus dibuktikan. Garis besarnya pengancaman," kata Wahyu.
Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Adam Deni melontarkan pernyataan tidak benar dan tidak dapat dibuktikan yang menyeret nama Ahmad Sahroni.
Pernyataan tersebut disampaikan Adam Deni pada tanggal 28 Juni 2022. Saat itu, dia hendak menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga berkaitan dengan Ahmad Sahroni.
Disebutkan dalam surat dakwaan bahwa Adam Deni sempat berhenti untuk wawancara saat berjalan ke ruang sidang. Dia kemudian menuduh Ahmad Sahroni memberi suap senilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran UU ITE yang kala itu menjerat dirinya.
Sebelumnya, Adam Deni telah divonis 4 tahun pidana penjara karena melanggar UU ITE terkait dengan ilegal akses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelanggaran UU ITE dimaksud adalah menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal milik Ahmad Sahroni.