Kronologi WNA Amerika Serikat Culik Anak di Bali, Modus Ajak Ngobrol Pakai Bahasa Inggris

| 27 Mar 2024 21:40
Kronologi WNA Amerika Serikat Culik Anak di Bali, Modus Ajak Ngobrol Pakai Bahasa Inggris
WNA AS penculik anak di Bali (ANTARA/Rolandus Nampu )

ERA.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika berinisial DCB (33) yang diduga pelaku penculikan anak. Pelaku diringkus polisi setelah menyekap bocah berusia delapan tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, mengatakan pelaku diduga menyekap seorang bocah NPA (8) di Perum Kori Nuansa, Ungasan, Kuta Selatan, Bali. 

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari apa motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah," kata Jansen, dikutip Antara, Rabu (27/3/2024).

Pelaku diduga melakukan percobaan penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dugaan penculikan itu terjadi pada Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 Wita. Korban bersama sepupunya bernama KN (8) pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku. 

Pada saat itu, pelaku mengajak korban mengobrol dengan bahasa Inggris, namun korban tidak mengerti. Secara tiba-tiba, pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu menggendongnya dan dibawa korban masuk ke halaman rumah pelaku, serta langsung mengunci pagar rumah. 

Kemudian, pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak minta tolong. Selanjutnya, bibi korban datang bersama paman korban ditemani oleh AN, teman korban.

Saat tiba di rumah pelaku, paman korban langsung menabrak pintu pagar hingga terbuka. Setelah anak dibebaskan, keluarga korban lalu menghubungi polisi. 

Keluarga korban kemudian melaporkan WNA tersebut ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No. LP-B/67/III/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024. 

Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku berinisial DCB, serta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban. 

Polresta Denpasar juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika untuk penanganan lebih lanjut. 

"Dengan adanya kejadian ini kami himbau masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah," kata Jansen.

Rekomendasi