Kasus Ujaran Kebencian Resmi Dihentikan, Aiman Witjaksono: Rekan Kami Juga Harus Dibebaskan

| 28 Mar 2024 13:20
Kasus Ujaran Kebencian Resmi Dihentikan, Aiman Witjaksono: Rekan Kami Juga Harus Dibebaskan
Aiman Wirjaksono (Antara/Ilham Kausar)

ERA.id - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Aiman pun meminta agar rekan-rekan lainnya yang juga dilaporkan dengan Pasal yang sama dibebaskan.

Aiman Witjaksono mengaku bersyukur kasus yang menjerat dirinya bisa dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Namun dia juga meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.

"Ada rekan-rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan," kata Aiman, dikutip Antara, Kamis (28/3/2024).

Menurut Aiman, proses seperti itu tidak perlu dilanjutkan karena hal ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan dan diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Aiman Witjaksono. Penghentian kasus ini didasari dengan alasan demi hukum.

Surat penghentian kasus itu pun diterima oleh Aiman dan kuasa hukumnya pada Rabu (27/3/2024) malam.

"Tadi malam, kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum," kata salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa.

Lalu, kata Finsensius, pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi penghentian kasus tersebut.

"Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Ia juga berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya.

Finsensius juga menjelaskan dengan penghentian kasus ini, Aiman Witjaksono bukan lagi sebagai terlapor. Nama Aiman Witjaksono juga mulai hari ini namanya telah dibersihkan dari tuduhan-tuduhan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Selain itu, Aiman dan penasehat hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil kembali barang-barang yang sempat disita oleh penyidik.

"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan barang-barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik barang milik saudara Aiman," ujarnya.

Kasus Aiman Witjaksono bermula dari laporan yang dilaporkan oleh enam pelapor sekaligus pada Senin, 13 November 2023 terkait tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (5/1).

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Aiman diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang pribadi milik Aiman pada Jumat (26/1) setelah diperiksa selama 12 jam dan dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik.

Rekomendasi