Polri: Guru Besar UNJA Terima Keuntungan Inmaterial Atas Kasus Ferienjob Jerman

| 04 Apr 2024 11:30
Polri: Guru Besar UNJA Terima Keuntungan Inmaterial Atas Kasus Ferienjob Jerman
Ferienjob Jerman (Antara)

ERA.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) SS, Guru Besar Universitas Jambi, turut menerima keuntungan inmaterial dalam kegiatan ferienjob magang ke Jerman. 

“Secara inmaterial yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen yaitu dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (4/4/2024).

KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh dosen dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.

Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap SS yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri siang tadi. 

SS menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Pemeriksaan tersebut atas panggilan yang kedua, setelah panggilan pertama tidak hadir karena urusan kedukaan tersangka. 

Selain memperoleh KUM, Sihol juga menyampaikan kepada penyidik mendapatkan keuntungan material sebesar Rp48 juta. 

“Dikatakannya (uang itu) adalah honor ataupun sebagai narasumber,” kata Djuhandhani. 

Sementara itu, usai pemeriksaan tersangka SS tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan objektif dari penyidik. 

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan melihat usia yang bersangkutan, selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kami berkomunikasi terus, termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya,” ujar Djuhandhani. 

Namun, Djuhandhani menegaskan proses penyidikan terus berjalan meskipun para tersangka tidak dilakukan penahanan. 

Selain SS, penyidik juga sudah memeriksa dua tersangka lainnya dari kalangan universitas yakni AJ dan MZ. Sedangkan untuk dua tersangka yang berada di Jerman ER alias EW (39) dan A alias AE (37), sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

“Terhadap dua DPO kami sudah menerbitkan DPO sekitar seminggu yang lalu, kemudian kami berkoordinasi dengan Hubinter untuk lebih lanjut apakah akan menerbitkan red notice untuk mencari yang bersangkutan,” katanya. 

Djuhadhani meyakini kedua tersangka masih berada di Jerman, namun belum diketahui lokasinya. 

Kasus TPPO program magang di Jerman, merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman, dan empat mahasiswa yang menjadi korban. 

Dari keterangan KBRI Jerman, kata Djuhandhani, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang.

Rekomendasi