Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Tunggal di Tol Batang

| 12 Apr 2024 13:01
Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Tunggal di Tol Batang
Kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di Tol Batang. (Humas Polda Jateng)

ERA.id - Kepolisian menetapkan sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo sebagai tersangaka dalam kasus kecelakaan tunggal di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Kamis (11/4).

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan dikutip dari Antara, Jumat (12//4/2024).

Akibat kelalaiannya, JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.

Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.

Rekomendasi