Polda Metro Bongkar Kasus Judi Online Cuaca77 yang Beromzet Rp10 Miliar dalam 4 Bulan

| 30 Apr 2024 17:50
Polda Metro Bongkar Kasus Judi Online Cuaca77 yang Beromzet Rp10 Miliar dalam 4 Bulan
Polda Metro bongkar judi online beromzet miliaran rupiah. (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang dioperasikan dari situs https://cuaca77.com/. Sebanyak 11 orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

"Perlu kami informasikan bahwa tersangka yang berhasil diamankan jumlahnya ada 11 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (30/4/2024).

Kesebelas tersangka itu yakni M (33), H (34), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), RRUP (28), AR alias RP (30), R (28), dan YAO (36). Peran mereka berbeda-beda.

Untuk M dan H sebagai pengelola. Tersangka GSW, GRW, NWS, GSL, dan MHAR perannya sebagai costumer service.

Sementara peran RRUP dan AR alias RP sebagai search engine optimization. Untuk tersangka R dan YAO sebagai admin.

Mereka semua ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan penyidik di tiga rumah mewah di perumahan mewah kawasan Kabupaten Tangerang.

Wira menjelaskan kasus ini terungkap usai penyidik melakukan patroli siber dan menemukan situs website cuaca77.com. Pada laman itu terdapat permainan judi online berupa slot, sports, live casino, tembak ikan, togel, e-games, dan sabung ayam.

Hasil pemeriksaan, orang-orang yang ingin bermain judi di website itu harus mendaftar dulu untuk membuat akun. Pendaftar minimal harus deposit Rp25 ribu.

Setelah deposit, pemain baru dapat memainkan permainan judi yang disediakan. Para pelaku ini baru beroperasi selama empat bulan.

"Kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama empat bulan itu mencapai Rp10 miliar," ucap Wira.

Situs website ini telah diblokir. Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Rekomendasi