ERA.id - Polisi menyebut pemain sinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar alias Kang Mus dan pesinetron Serigala Terakhir, Yogi Gamblez ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/5/2024).
Hasil pemeriksaan, Yogi mendapatkan ganja itu dari seseorang berinisial JJ yang saat ini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu dibeli seharga Rp250 ribu.
Pada 20 Maret lalu, Yogi memberi ganja itu ke Epy. Keduanya lalu bersama-sama memakai ganja tersebut.
"Motifnya dikonsumsi secara pribadi. Karena memang dari pengakuan YG, beberapa kali saudara EK meminta agar YG memberi ganja kepadanya. YG tanya untuk siapa, kata EK untuk dipakai sendiri. Jadi motifnya untuk konsumsi pribadi," ucapnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 12,34 gram ganja. Kedua tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Hasil pemeriksaan, keduanya positif menggunakan ganja.
"Dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (10/5).
Keduanya ditangkap hampir berbarengan di sebuah warung milik Epy di sekitar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Yogi ditangkap lebih dulu baru kemudian Kang Mus. Panjiyoga mengatakan Kang Mus dan Yogi ditangkap dalam kondisi sadar.
"Dari kedua orang ini dari salah satunya kami menemukan barang bukti narkotika jenis ganja," tambahnya.