ERA.id - Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus dugaan penipuan melalui hipnotis oleh pelaku berinisial ED atau A di perempatan lampu merah kawasan Duren Tiga, Pancoran.
"Korban inisial EV mengalami kejadian pada Kamis malam (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Yossi menjelaskan, kronologi bermula dari korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihampiri oleh pelaku dengan modus menanyakan alamat.
Setelah korban berhenti di pinggir jalan untuk menjawab pertanyaan, pelaku mengaku sebagai seorang tokoh agama dan mengaku mengetahui detail kehidupan korban.
Tak hanya korban, saat itu pelaku juga memberhentikan pria lainnya yang diduga teman pelaku dan mengaku juga mengetahui kehidupan pria itu.
Mendengar ucapan pelaku, korban kemudian menyerahkan telepon seluler miliknya kepada pelaku setelah diberi “batu keberuntungan”.
Kemudian, pelaku menginstruksikan korban dan pria tersebut untuk memegang batu itu di tempat ibadah terdekat.
Namun, saat korban kembali dari tempat ibadah itu, pelaku dan pria tersebut sudah tidak ada di lokasi semula.
Korban yang merasa kehilangan ponsel lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan.
"Kerugian materiil yakni satu unit telepon seluler merek Phone XR 128 GB warna hitam," ujarnya.
Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terduga pelaku dan berdasarkan data kepolisian, pelaku adalah seorang residivis dan pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2021.
Jika pelaku dapat ditangkap, maka dia terancam terjerat terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kejadian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1502/V/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 24 Mei 2024.