Buron Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman Ditangkap saat Sedang Wisata

| 14 Jun 2024 09:00
Buron Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman Ditangkap saat Sedang Wisata
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Krishna Murti. (Dok. DivHubinter Polri)

ERA.id - Tersangka yang menjadi buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus magang alias Ferienjob ke Jerman, Enik Rutita (EW) alias Enyk Waldkoenig (EW) ditangkap saat hendak liburan di Italia, Minggu (9/6) silam.

"Objek red notice Interpol atas nama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, WNI pemegang paspor C6206888 tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata," kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti kepada wartawan, dikutip Jumat (14/6/2024).

Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan surat red notice terhadap Enyk diterbitkan pada 24 Mei 2024. Red notice diterbitkan usai Enyk dua kali mangkir dari pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Enik Rutita ditangkap sejak Minggu, 09 Juni 2024 oleh kepolisian di Venesia, Italia dan sudah diinformasikan ke KBRI Roma pada Senin, 10 Juni 2024," jelasnya.

Krishna mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian Italia untuk dapat membawa Enyk ke Tanah Air.

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPO modus magang Ferienjob ke Jerman hingga menyebabkan 1.047 mahasiswa menjadi korban TPPO. Kelima tersangka itu yakni Sihol, ER alias AW, A alias AE, AJ, dan MJ.

Dua tersangka menjadi buronan, yakni Enyk Waldkoenig selaku petinggi PT SHB dan A alias A selaku petinggi CV GEN.

Para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Rekomendasi