ERA.id - Seorang pria berinisial AS alias Belo (39) ditangkap karena membakar rumah semi permanen di Jalan Semeru Raya RT 04 RW 010, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (19/6).
"Akibat peristiwa tersebut sebanyak empat rumah bangunan semi permanen habis dilahap si jago merah," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Muharram menjelaskan kejadian berawal ketika AS membakar baju istrinya di dalam rumah. Namun, api dari pembakaran itu malah membesar dan merembet ke rumahnya.
"Motifnya karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya sudah dua bulan lamanya sehingga pelaku membakar baju milik istrinya yang mengakibatkan adanya peristiwa kebakaran tersebut," jelasnya.
Warga sekitar yang mengetahui ada kebakaran langsung memanggil damkar. Namun, api dari rumah pelaku merembet ke rumah sebelahnya.
Api pun berhasil dipadamkan petugas damkar. Usai kejadian, pelaku kembali ke rumahnya yang sudah habis terbakar.
Polisi lalu mengusut kasus dan mendapati jika kejadian ini disebabkan oleh AS. Tak butuh waktu lama, pelaku ini pun ditangkap. Pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.