ERA.id - Polisi menetapkan ketua panitia konser musik Lentera Festival, Muhammad Dian Permana Angga (27), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Dian Permana dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Arief mengatakan Dian Permana ditangkap di kawasan Lebak pada Rabu (26/6) kemarin.
"Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak. Kemudian itu di lokasi tempat 'paniisan' kalau bahasa Sundanya. Paniisan itu tempat menenangkan diri, itu rumah yang memang terkenal, makanya ke sana," ujarnya.
Sebelumnya, kericuhan pecah dalam Konser Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lanfest) yang diselenggarakan di Lapangan Sepakbola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu malam (23/6).
Konser yang berlangsung pada Minggu malam, dengan menghadirkan sejumlah band Feel Koplo, Guyon Waton, dan Ndx Axa itu dihadiri ribuan penonton sejak pukul 19.00 WIB.
Namun, sampai pukul 19.30 WIB, pagelaran musik band asal Jawa Tengah tersebut tidak nampak digelar oleh pihak panitia. Sehingga, hal itu pun memancing kemarahan para penggemarnya dengan aksi pelemparan ke arah panggung.
Aksi terus meluas hingga pada akhirnya terjadi insiden pembakaran fasilitas konser musik tersebut.