ERA.id - Pegi Setiawan telah bebas usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia pun mengaku pernah dipukul saat ditahan di Polda Jabar.
"Ada, semacam kata-kata kasar banyak sekali ancaman-ancaman. Saya juga pernah dipukul di bagian mata sini (pelipis kanan)," kata Pegi kepada wartawan di Kota Bandung dikutip Selasa (9/7/2024).
Pegi memastikan pelaku yang memukulnya adalah anggota polisi. Namun, dia tak mengetahui alasan bisa sampai dianiaya petugas.
Dia lalu menyebut sempat dibilang pembunuh dan tak memiliki hati nurani oleh polisi saat ditahan.
"Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah dan saya diam saja. Saya disebut Perong, kalau saya tidak melihat saya dicaci maki. Kalau saya melihat dianggap 'kamu memang Perong', gitu. Saya hanya bisa pasrah di situ, saya tidak bisa tidur hampir dua malam," ungkapnya.
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam, Senin (8/7/2024) kemarin.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat sidang, Senin (8/7/2024).