Kasdi Sekjen Kementan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara

| 11 Jul 2024 14:45
Kasdi Sekjen Kementan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

ERA.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis empat tahun penjara ke terdakwa kasus dugaan pemerasan yang merupakan mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di PN Tipikor, Kamis (11/7/2024).

Kasdi akan dipenjara selama dua bulan jika tak mampu membayar denda tersebut. Rianto pun menyebut vonis ini sudah dengan berbagai pertimbangan. Untuk hal memberatkan dalam vonis penjara empat tahun ke Kasdi ialah terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Untuk hal meringankan ialah Kasdi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Rianto.

Diketahui, vonis terhadap Kasdi ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Rekomendasi