Polda Metro Tangkap 66 Pelaku Judi Online, Ini Perannya

| 31 Jul 2024 19:05
Polda Metro Tangkap 66 Pelaku Judi Online, Ini Perannya
66 Pelaku Judi Online (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap 66 orang terkait kasus judi online (judol) selama tiga bulan. Para pelaku yang ditangkap itu merupakan pemilik situs, pembuat website, admin, hingga customer service.

"Selama kurun waktu tiga bulan telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara atau memperlancar kegiatan perjudian online," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).

Dalam pengungkapan kasus itu, sebanyak 30 website judi online diamankan. Dalam situs judi tersebut, terdapat sejumlah permainan mulai dari Slot, Live Casino, tembak ikan, Domino, Blackjack, hingga judi olahraga.

Untuk dapat memainkan permainan itu, para pemain diharuskan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu. Wira pun mengatakan tidak ada selebgram atau influencer yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

"Di sini sementara belum ada (selebgram atau influencer), karena untuk wanita yang kami amankan ini rata-rata berperan sebagai admin. Termasuk untuk tenaga-tenaga customer service," ujarnya.

Perwira menengah Polri ini mengatakan pihaknya juga bakal menelusuri aset para pelaku. Selain itu, juga bakal didalami perihal ada atau tidaknya keterkaitan antara para pelaku dengan jaringan judi online internasional.

"Terkait ada atau tidaknya keterkaitan dengan website luar tentunya perlu pendalaman lebih lanjut dan kami akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo," jelas Wira.

Akibat perbuatannya, ke-66 pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Rekomendasi