Pemilik Daycare Depok yang Aniaya 2 Balita Diantarkan ke RS Polri

| 02 Aug 2024 15:10
Pemilik Daycare Depok yang Aniaya 2 Balita Diantarkan ke RS Polri
Pemilik daycare di Depok mengaku khilaf aniaya 2 balita. (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Irianty (MI) ditangkap usai menganiaya dua balita berusia dua tahun dan sembilan bulan, yakni M serta HW. Meita kini diantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

"Terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita antarkan ke RS Kramat Jati (karena) belum bisa diambil keterangan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Arya menjelaskan Meita ditahan usai ditetapkan sejak Kamis (1/8) kemarin. Namun karena kondisi kesehatan menurun, tersangka ini dibantarkan agar mendapat perawatan medis.

Meita akan kembali diperiksa bila kesehatannya membaik. Perwira menengah Polri ini pun menyampaikan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi pada hari ini.

"Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin, kita memeriksa saksi saksi dari orang tua korban tambahan. Termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP, itu yang kami dalami dulu nanti kita baru akan memanggil saksi yang lain," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Meita Irianty usai menganiaya dua balita berusia dua tahun dan sembilan bulan. Pelaku MI ternyata sedang hamil.

"(Pelaku) hamil empat bulan," kata Kombes Arya, Kamis (1/8).

Arya Perdana mengatakan pihaknya telah menetapkan MI sebagai tersangka. Wanita ini tetap ditahan meski dalam kondisi hamil.

Namun, polisi tetap mengedepankan kondisi kesehatan MI. Jika kondisinya menurun, maka tersangka ini akan dibantarkan ke RS.

"Tapi, kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu RS Kramat Jati Polri yang memang berwenang melakukan itu. Kalau pun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kita lakukan," ujar Arya.

Rekomendasi