ERA.id - Polda Metro Jaya bersama Satnarkoba Polres jajaran menggelar Operasi Nila Jaya 2024 selama 15 hari. Dari operasi itu, polisi mengungkap 368 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 480 tersangka.
"Selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 3-17 Juli 2024 menggelar Operasi kepolisian kewilayahan Nila Jaya 2024 dan mengungkap 368 kasus dan 480 tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Kamis (8/8/2024).
Dari 480 tersangka itu, sebanyak 267 orang merupakan pengedar dan 213 orang sisanya adalah pemakai narkoba. Perwira menengah Polri ini menyebut pihaknya dapat menyelamatkan sekira 958.985 orang atau jiwa dari pengungkapan 368 kasus narkoba ini.
Sejumlah barang bukti narkotika disita kepolisian, yakni 183,25 kilogram (kg) sabu, 129,26 kg ganja, dan 26.308 butir ekstasi.
"(Lalu juga disita) obat berbahaya 31.378 butir, tembakau sintetis 7,2 kg dan senjata api satu pucuk Revolver dan 15 butir peluru, " ucapnya.
Donald lalu menjelaskan tujuan Operasi Nila Jaya adalah untuk memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain melakukan pengungkapan kasus, polisi juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menunjukkan suatu transparansi pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam hal penanganan barang bukti narkoba sehingga masyarakat benar-benar mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar seluruhnya dimusnahkan," kata Donald.