Polisi Tangkap Dua Pembobol ATM yang Kuras Uang Korban hingga Rp107 Juta, Bagaimana Modusnya?

| 10 Sep 2024 15:45
Polisi Tangkap Dua Pembobol ATM yang Kuras Uang Korban hingga Rp107 Juta, Bagaimana Modusnya?
Ilustrasi - Suasana perlintasan di GT Tol Cikupa, Tangerang-Merak saat dipadati kendaraan pemudik. (Antara/Azmi Samsul Maarif)

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian berinisial ES dan MS dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) serta menguras isinya senilai Rp107 juta.

"Kedua tersangka ini ditangkap beberapa waktu yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2024), dikutip dari Antara.

Ade Ary mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (4/9/2024) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

Peran ES mengintip pin ATM milik korban dan mengalihkan perhatian korban. Sedangkan MS menukar kartu ATM korban lalu mengganjal ATM.

"Mereka berdua modusnya saat korban lagi di TKP (ATM) di sebuah minimarket dan tengah mengakses ATM, ternyata mesin itu tidak bisa dipakai," jelasnya.

Kemudian, saat korban menggunakan ATM lainnya, pelaku mengganti, mengganjal, dan mengambil kartu ATM korban serta diganti dengan yang baru.

"Setelah itu, kartu keluar dari mesin ATM dan mengambil (kartu) ATM-nya sudah berbeda," ucapnya.

Atas aksi tersebut, korban langsung mendatangi kantor penerbit ATM-nya dan mendapatkan informasi ternyata rekeningnya berkurang Rp107 juta.

Kini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus itu.

"Sementara ini baru satu TKP yang diungkap dan kami masih terus melakukan pengembangan lagi," ujarnya.

Kedua pelaku beraksi di salah satu minimarket di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (8/8/2024). Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat mengambil uang dari mesin ATM dengan mewaspadai lingkungan sekitar. 

Rekomendasi