Pesan Tegas Nikita Mirzani: Saya Jamin Vadel Masuk Penjara Kasus Persetubuhan Anak

| 20 Sep 2024 21:31
Pesan Tegas Nikita Mirzani: Saya Jamin Vadel Masuk Penjara Kasus Persetubuhan Anak
Artis Nikita Mirzani. (Antara)

ERA.id - Artis Nikita Mirzani menjamin terlapor Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) akan masuk penjara terkait kasus dugaan persetubuhan anak terhadap Laura Meizani (LM) atau Lolly (17).

"Saya cuma bisa bilang untuk Vadel dan keluarganya, saya jamin kalian masuk penjara, saya jamin," kata Nikita kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).

LM adalah anak dari Nikita Mirzani.

Nikita mengatakan kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan pemeriksaan sang anak berjalan lancar dengan didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak.

Lebih lanjut, dia meyakini Vadel akan berhadapan langsung secepatnya untuk bisa dimintakan keterangan lebih lanjut.

Dia berharap penyelidikan ini akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah terlapor.

"Ya, bisa jadi nanti dikembangkan lagi, pokoknya sih ya, satu keluarganya Vadel," ujarnya.

Nikita mengatakan saat ini Vadel sudah bebas dari penjara Polsek Pesanggrahan dua hari yang lalu lantaran sempat memukul orang.

"Jadi, tanya aja sama Polsek sana. Jadi, emang ini orang preman, sok jagoan," ucapnya.

Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan akan memanggil Vadel dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.

"Vadel itu secepatnya, untuk apa lama-lama, setelah bukti nanti kita dapat, kemudian saksi-saksi jelas dan memang udah dijadwalkan untuk dipanggil," ujarnya.

Polisi sebelumnya memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.

Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Rekomendasi