Polisi Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap

| 25 Sep 2024 11:52
Polisi Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi sabu dan penangkapan (Antara)

ERA.id - Dua orang berinisial MLS (26) dan H (43) ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ternyata bagian dari sindikat internasional jaringan Malaysia.

"Dalam sepekan ini, dua pelaku tindak pidana narkoba jaringan internasional Malaysia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan dikutip Rabu (25/9/2024).

Pengungkapan kasus itu bermula ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada penyalahgunaan narkoba. Pengusutan pun dilakukan dan MLS serta H ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku MLS ditangkap pada Minggu (22/9) silam di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Sementara H diamankan di rest area Tol Jakarta-Cikampek pada Selasa (24/9).

Hasil pemeriksaan terhadap keduanya, pelaku mendapat sabu itu dari Malaysia dan dibawa melalui jalur darat serta laut. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di Jakarta.

"Rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta dengan alasan harga sabu yang sangat mahal di Jakarta," ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, sabu seberat 35 kilogram (kg) dan 6.480 butir happy five, satu unit mobil, satu sepeda motor, dan empat handphone disita sebagai barang bukti.

Donald mengatakan pihaknya masih mengusut kasus ini. "Kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku pengedar narkoba," jelasnya.

Rekomendasi