ERA.id - Viral di media sosial pemilik panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, mencabuli anak asuhnya.
Dari video dan narasi di akun Instagram @tangkot24jam, sejumlah warga sudah memadati panti asuhan tersebut pada Kamis (3/10) malam. Warga berkumpul karena kesal dengan aksi pemilik panti asuhan yang mencabuli anak asuhnya.
Kasus ini terungkap setelah warga mendapat aduan dari penghuni panti asuhan. Dijelaskan, jika pemilik panti asuhan itu melakukan sodomi.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sudah dua orang pelaku telah ditangkap yakni S (49) dan YB (30).
"(Pelaku) S selaku pemilik yayasan panti asuhan, YB selaku pengurus yayasan panti asuhan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Ade belum mengungkapkan kronologi kejadian ini maupun kondisi korban. Dia hanya menambahkan S dan YB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kedua orang ini dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.