ERA.id - Polisi menyampaikan total tersangka terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), bertambah menjadi sembilan orang.
"Total jadi sembilan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip Senin (11/10/2024).
Tersangka baru itu berisinial YS (33), RR (27), YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS. Ade menjelaskan peran pelaku YS dalam kasus ini adalah melakukan perusakan barang. Untuk RR melakukan pemukulan atau penganiayaan.
Untuk YL, WSL, FMC dan RAS perannya juga sama, yakni merusak properti di acara diskusi itu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan sebanyak 30 anggota polisi diperiksa Propam terkait kasus pembubaran acara diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang.
"Kemudian, terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/10).
Namun, dia enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan anggota polisi itu. Terkait betul tidaknya satu di antara polisi yang diperiksa ialah Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, Ade tak memberi jawaban.