Polisi: Alexander Marwata Minta Penundaan Pemeriksaan soal Eko Darmanto Selasa Depan

| 10 Oct 2024 18:25
Polisi: Alexander Marwata Minta Penundaan Pemeriksaan soal Eko Darmanto Selasa Depan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Era.id/Sachril Agustin Berutu).

ERA.id - Polisi menyampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tak dapat memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto pada Jumat (11/10/2024) besok.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan dengan mengirimkan surat melalui Biro Hukum KPK.

"(Surat dari Biro Hukum KPK itu) yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata," kata Ade kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Mantan Kapolresta Solo ini menyebut Alexander minta pemeriksaan dijadwalkan ulang karena masih berada di luar kota.

"(Dalam surat itu dijelaskan) dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan Alexander Marwata diadukan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi di KPK.

Kombes Ade Safri menjelaskan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alexander ini dilayangkan pada 23 Maret 2024 silam. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, aduan ini dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan.

"Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan surat perintah penugasan pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Ade kepada wartawan, Jumat (27/9).

Perwira menengah Polri ini tak bicara banyak dan hanya menambahkan sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelasnya.

Rekomendasi