ERA.id - Polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat (Jakpus) saat pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (20/10/2024) silam.
"Rekayasa lalu lintas situasional," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Berikut rekayasa lalu lintas di sekitar Kompleks Parlemen:
1. Arus lalu lintas dari arah traffic light (TL) Lapangan Tembak menuju Jalan Gatot Subroto diputar balik di kolong sekat dua atau dialihkan ke tanjakan layang Ladokgi arah Semanggi;
2. Arus lalu lintas dari Tol Dalam Kota yang akan keluar di off ramp Pulau Dua Restaurant diluruskan ke arah Tol Tomang;
3. Arus lalu lintas dari Jalan Palmerah Timur menuju Jalan Gelora atau Pintu Belakang gedung DPR/MPR RI diluruskan ke Jalan Tentara Pelajar atau Jalan Permata Hijau;
4. Arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda menuju Jalan Gelora atau Pintu Belakang gedung DPR/MPR RI dibelokkan ke kiri ke Jalan Asia Afrika;
5. Arus lalu lintas dari Jalan Asia Afrika menuju TL Lapangan Tembak dibelokkan ke kanan ke Jalan Pintu 1 Senayan atau diputar balikkan di TL Asia Afrika;
6. Arus lalu lintas dari arah Semanggi yang menuju Slipi dialihkan ke kiri di sekat dua atau Ladokgi ke Jalan Gerbang Pemuda;
7. Arus lalu lintas dari arah Slipi yang menuju Jalan Gerbang Pemuda diluruskan ke arah Semanggi.
Sebelumnya, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilaksanakan pada Minggu depan. Sebanyak 6.757 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan pelantikan ini.
"Kekuatan pengamanan melibatkan sebanyak 6.757 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, hari ini.
Ribuan personel itu berasal dari Polda Metro Jaya, jajaran Polres, Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta, dan stakeholder terkait. Seluruh personel itu akan ditempatkan di sejumlah titik di sekitar lokasi.
"Yang menjadi sasaran pengamanan meliputi orang yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Tamu undangan Kepala Negara lain, Kendaraan VIP dan VVIP dan area DPR/MPR RI, rute yang dilalui Presiden dan Wakil Presiden, serta objek vital," imbuhnya.