ERA.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas kasus Gregorius Ronald Tannur terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim tersebut yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul diseret dan diamankan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pantauan ERA, sekira pukul 16.32 WIB salah satu hakim PN Surabaya yakni Heru lebih dulu tiba di Kejati Jatim dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer.
Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda. Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa, namun belum diketahui identitasnya.
Kepada media, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.
HaKasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut operasi ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.
Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, Kejagung yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan.
“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.
Sementara Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan belum mengetahui OTT tersebut. Namun ia belum bisa memberikan keterangan apapun.
“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” ucap Alex.