Ronald Tannur Atau Keluarganya Bakal Jadi Tersangka Suap? Ini Kata Kejagung

| 23 Oct 2024 21:08
Ronald Tannur Atau Keluarganya Bakal Jadi Tersangka Suap? Ini Kata Kejagung
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bersama pengacara Tannur, Lisa Rahmat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan Tannur atau keluarganya bakal jadi tersangka di perkara gratifikasi ini.

"Tentu kami cross-check. Tentu kita klarifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Abdul Qohar menjelaskan kasus ini berawal ketika tiga hakim ini memvonis bebas Tannur. Penyidik Kejagung meyakini jika tiga hakim ini memberikan vonis bebas karena menerima suap atau gratifikasi.

Pengusutan pun dilakukan dan keempat orang ini ditangkap pada hari ini, Rabu (23/10/2024). Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom ditangkap di kawasan Surabaya, sedangkan Lisa diamankan di sekitar Jakarta.

Keempat orang ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi